Jaksa Kasus Ferdy Sambo Curhat ke Hakim: Kami Satu Persatu Tumbang Juga, Pak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta penundaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta sidang ditunda hingga awal Januari 2023.
Permintaan itu diajukan kepada majelis hakim lantaran banyak jaksa yang mulai tumbang alias sakit akibat marathon menangani sidang Sambo cs.
"Penasihat hukum, kita kasih kesempatan hari Selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?" tanya hakim ke tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
"Rencana dua sampai tiga saksi," kata Arman selaku tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang, mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim.
"Izin Yang Mulia, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa tadi, Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal berapa, enggak usah malu-malu Pak Jaksa," kata Arman.
"Kami setuju-setuju saja Yang Mulia," jawab Jaksa.
"Izin bapak, jika diperkenankan, ini kita sudah marathon kami pun satu-satu tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 1," kata Jaksa.
"Tanggal 3," ucap Arman menimpali.
"Tanggal 3 juga tidak apa-apa Yang Mulia, jika diperkenankan," kata Jaksa.
Hakim berterima kasih atas adanya usulan mengenai penundaan sidang yang diajukan Jaksa. Kendati begitu, hakim memutuskan untuk menolak permintaan penundaan sidang dan melanjutkan kembali pada Selasa, 27 Desember 2022.
"Terima kasih atas usulan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya, peradilan cepat, sederhana dan murah, jadi jadwalnya tetap Selasa," tegas hakim.