Ngaku Demo Dibayar, Fazwan Minta Maaf ke Surya Dumai Grup
- Istimewa
VIVA Nasional – Polda Riau melakukan restorative justice terkait laporan kepada koordinator aksi yang sebelumnya menuduh Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha atau HGU.
Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar mengatakan, pihaknya telah mempertemukan pelapor dan terlapor agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
“Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan,” ujar AKBP Anwar, Kamis 22 Desember 2022.
Dalam kesempatan ini pula, koordinator aksi atau terlapor Muhammad Fazwan menyampaikan permohonan maaf atas tudingan tersebut. Dia mengaku hanya jika kegiatan tersebut diperintah dan dibayar.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa, benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa yang sudah 3 kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 orang teman saya atas permintaan Robby Kurniawan dengan upah Rp1,5 juta setiap kali aksi,” terang Fazwan.
Fazwan juga menjelaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Robby Kurniawan juga disuruh oleh Juni Rahman.
“Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT. RAKA, PT Ciliandra, bapak Martias, dan bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT. Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya,” tutupnya.
Diketahui, Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.
Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.
Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November, di depan Kejati Riau. Disetiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU.