Kabar Baru dari Teddy Minahasa di Tahun 2023
- ANTARA
VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan kalau berkas perkara narkoba Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini sedang menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua alias menyerahkan Irjen Teddy dan 10 tersangka lain beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan agar Irjen Teddy cs segera disidang. Pasalnya, kini Irjen Teddy cs sudah jadi tanggung jawab pihak Kejati DKI Jakarta. Zulpan menambahkan, Irjen Teddy cs bakal diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pasca perayaan tahun baru 2023. Namun tidak dirinci kapan waktu persisnya dan apa alasannya baru diserahkan tahun depan.
"(Pelimpahan tahap dua) Setelah tahun baru," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.
“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Ada 11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Ditangkap Propam
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Batal jadi Kapolda Jatim
Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.
Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.