Fakta-fakta Seorang Ayah di Tasikmalaya Tega Potong Kelamin Anak Kandungnya Pakai Silet

Ilustrasi khitan/sunat.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Sempat bikin geger seorang ayah nekat memotong kelamin anak kandungnya di Desa Jaya Mukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus tersebut terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Saat ini, polisi sudah menetapkan sang ayah menjadi tersangka pasca penangkapan yang dilakukan pada, Selasa 20 Desember 2022 lalu. Polisi telah menemukan temuan baru dalam kasus tersebut, salah satunya adalah motif pelaku melakukan pemotongan alat kelamin anaknya.  

Motif tersangka

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejinya itu lantaran pusing setelah isterinya meminta anak bungsunya yang merupakan korban agar segera disunat. Namun, tersangka belum memilki uang untuk biaya sunat dan syukuran khitanan. 

“Saat itu tersangka dan ibu korban ngobrol. Ibunya ngobrol bahwa anaknya pengen disunat. Mungkin alasan tersangka dia belum punya uang untuk khitanan dan pesta (syukuran), kemudian tersangka mengambil silet untuk memotong kelamin korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis 22 Desember 2022. 

Tersangka bersifat pemarah

Diketahui, tersangka memiliki sifat pemarah atau tempramen tinggi. Selain melakukan pemotongan kelamin korban, tersangka juga kerap merusak rumah untuk melampiaskan kemarahannya.  

“Jadi memang pelaku ini memiliki tempramen tinggi, kalau lagi marah sering merusak rumah dan melampiaskan ke yang lain,” ungkap Ari Rinaldo. 

Tersangka punya riwayat gangguan jiwa

Beredar kabar bahwa tersangka pernah memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Namun polisi belum bisa memastikan hal itu. 

Pasalnya, untuk bisa mengetahui tersangka mengidap ODGJ harus menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. 

“Untuk riwayat ODGJ kami akan melakukan pemeriksaan. Kalau menjawab pertanyaan, tersangka bisa menjawab dengan baik. Namun jawabannya berubah - ubah. Kami akan ke dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ungkap Ari Rinaldo. 

Terjerat pidana

Anak kandung tersangka yang masih berusia lima tahun itu harus menjalani perawatan insentif di rumah sakit. Atas perbuatannya, kata Ari Rinaldo, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 80 Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. 

Memotong kelamin anak menggunakan silet

Seorang ayah di Tasikmalaya jadi tersangka karena tega memotong kelamin anaknya

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

Ayah kandungnya, yang sekarang jadi tersangka memotong alat kelamin korban menggunakan silet hingga korban mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, dan sang ibu tengah pergi ke warung pada, Selasa 20 Desember 2022.  

Hasil pendalaman sementara

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, belum diketahui penyebab pasti terjadinya aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut. Namun hasil pendalaman sementara diduga pelaku memiliki riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

“Iya betul kami kemarin malam mendapatkan informasi adanya kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung. Korban seorang bocah berusia lima tahun alat kelaminnya dipotong oleh ayahnya menggunakan silet. Kami langsung mendatangi rumah sakit melihat ananda korban,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 21 Desember 2022 siang. 

Korban trauma, KPAID lakukan pendampingan psikis

ilustrasi trauma.

Photo :
  • U-Report
Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Juga Diikat Tangannya Saat Ditemukan

Menurut Ato, saat ini pihaknya beserta tim UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan pendampingan psikis terhadap korban. 

Selain itu, pihak KPAID juga akan melakukan pemulihan berupa trauma healing terhadap anak korban kekerasan ayah kandungnya. 

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

“Kami beserta dari PPA akan terus berupaya memberikan pendampingan psikis. Karena ananda ini masih trauma, nanti kita akan melakukan pemberian trauma healing,” ucapnya. 

Lebih lanjut, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

“Pelaku dari kemarin juga sudah diamankan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti,” pungkasnya.

Kepala IGD EMC Tangerang, dr Meirda Retna Kencana

Seorang Pelajar Patah Tulang dan Robek Kepala Masih Dirawat Intensif Imbas Truk Ugal-ugalan

Namun, satu korban lainnya inisial DS, seorang pelajar dengan usia 17 tahun masih harus menjalani perawatan intensif, setelah luka patah tulang dan sobek bagia kepalanya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024