KPK Sita Berbagai Dokumen dan Bukti Elektronik usai Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak itu, tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.
Ali menuturkan, berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah. Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara itu.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya, antara lain staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.