VIVA RePlay 2022: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto dan Asmara Terlarangnya

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Nasional – Nama Kolonel Priyanto pada tahun akhir tahun 2021 mendadak menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, Kolonel Priyanto yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone yang berlokasi di Pulubala, Gorontalo terlibat kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Pada tahun 2022, Priyanto pun menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Hakim pun memvonisnya penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Dalam perjalanan sidangnya, terungkap ada asmara terlarang yang dilakukan Kolonel Priyanto sebelum kejadian dirinya membuang mayat dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Banyumas.

VIVA pun sudah merangkum perjalanan kasus Kolonel Priyanto yang sudah terangkum dalam VIVA RePlay 2022.

1. Sidang Perdana

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang

Photo :
  • tvOne

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara kecelakaan tabrak lari di kawasan Nagreg, Jawa Barat yang mengakibatkan sejoli meninggal dunia dengan terdakwa Kolonel Priyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.

2. Didakwa Pasal Pembunuhan

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Photo :
  • Mahmil II Jakarta

Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

3. Alasan Buang Sejoli Korban Kecelakaan

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Dalam persidangan, Kolonel Infanteri Priyanto mengemukakan alasan memunculkan ide membuang tubuh korban adalah karena ingin melindungi anak buahnya.

"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," kata Kolonel Priyanto.

Ia mengakui ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.

Ia pun menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, yang menyebutkan korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke dalam mobil.

4. Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Photo :
  • Mahmil II Jakarta

Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis.

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

5. Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

VIVA Militer: Terdakwa pembunuhan 2 sejoli Nagreg Kolonel Priyanto

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain dan menghilangkan mayat.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana...dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama; Kedua alternatif, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama; Ketiga  menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

TNI AL Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis Serentak di 18 Titik Seluruh Indonesia

6. Respons Vonis Penjara Seumur Hidup

Kolonel Infanteri Priyanto

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukir Prestasi Luar Biasa, Dua Perwira TNI AU Selesaikan Pendidikan di Amerika Serikat

Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal pun langsung mempersilahkan Kolonel Priyanto untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.

"Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?" Tanya Brigjen TNI Faridah.

"Siap dengar," jawab Kolonel Priyanto.

Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.

"Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang.

Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut.

7. Asmara Terlarang Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto

Photo :
  • Istimewa

Dalam pembacaan putusan itu, terdapat hal yang bikin kaget. Ini soal asmara terlarang antara Kolonel Priyatno dengan seorang janda bernama Nurmalasari alias Lala. Hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal menguraikan jika Priyatno tidur bersama Nurmalasari yang bukan istri sahnya sebelum peristiwa tabrakan ini terjadi.

"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya.

Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.

"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.

Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.

"Sekitar pukul 15.00 tiba di hotel Holiday Inn Matraman Jakarta. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3 sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," ungkap Hakim Ketua.

Tak hanya di Cimahi dan Holiday Inn, Priyanto dan Nurmalasari tidur sekamar. Mereka kembali di ruangan yang sama ketika Kolonel Priyanto mengikuti rapat intelijen. Hotel yang jadi lokasi menginap Nurmalasari berada dekat dengan tempat penyelenggaraan rapat, yakni Hotel 88 di Grogol, Jakbar.

"Terdakwa yang baru selesai rapat pada pukul 04.00 sore WIB. Bahwa benar kemudian terdakwa saksi 2 dan saksi 3 kembali ke Hotel 88 Grogol Jakarta Barat melanjutkan untuk istirahat. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," kata Faridah lagi.

Usai kegiatan di Jakarta, mereka lalu berangkat menuju Bandung pada Selasa 7 Desember 2021 dan kembali menginap di sebuah hotel.

"Pukul 12.30 terdakwa saksi 2 saksi 3 dan saudari Nurmalasari berangkat menuju Bandung Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel Ibis Bandung Jawa Barat yang akan menginap," kata Faridah.

Rabu 8 Desember 2021 Priyanto, Lala, Andreas, dan Sholeh check out dari Hotel Ibis. Priyanto lalu mengantar kekasihnya itu ke Cimahi dan langsung menuju Yogyakarta tempat istri terdakwa berada di Desa Jelaten, Kabupaten Sleman, DIY.

Di perjalanan itulah, terjadi kecelakaan antara mobil terdakwa dengan motor yang dikendarai Handi dan Salsabila, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kabupaten Tegalan, Desa Ciaru, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan, di belakang mobil Isuzu Panther. Saudara Handi Saputra berada di dekat ban depan kendaraan Isuzu Panther sebelah kanan dan saudari Salsabila berada di kolong depan mobil Isuzu Panther posisi menyilang, kepala di kolong mesin dan kaki keluar dekat pijakan kaki sebelah kanan kendaraan Isuzu Panther," kata Hakim Ketua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya