Ngaku Dapat Vila di Bali Pemberian Tuhan, 5 WNA Asal Moldova Dideportasi

5 WNA Asal Moldova Dideportasi
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Bali

VIVA Nasional – Lima Warga Negara Asing (WNA) satu keluarga asal Moldova yang menerobos dan tinggal di vila milik warga lokal tanpa izin akhirnya dideportasi dari Bali

Hari Keberlanjutan Sedunia, Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pantai Bali

Satu keluarga beranggotakan lima orang tersebut berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya berinisial DM (10) dan AE (6). 

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” kata Anggiat dikutip dari tvOnenews. 

Kronologi WNA asal Moldova tinggal di Vila milik warga Bali

WN India Ditangkap Selundupkan 4 Satwa Endemik yang Dibeli Untuk Hadiah ke Keluarga

5 WNA Asal Moldova Dideportasi

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya kelima WNA satu keluarga ini dilaporkan pada Bulan Maret 2022 silam karena dianggap meresahkan. Mereka bersama satu WNA asal Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

“Berdasarkan informasi dari pemilik vila bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. 

Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” imbuhnya. 

Berdasarkan hal tersebut, pihak pemilik vila dan pihak perbekel atau pengurus Desa Pereranan melaporkan mereka ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Mereka pun, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” terangnya. 

Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau penahanan dan diupayakan pendeportasian. 

Sementara, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. Setelah hampir ditahan sekitar sembilan bulan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya, setelah pihak imigrasi berkoordinasi dengan pihak kedutaan Moldova di Tokyo untuk penyediaan tiket pendeportasian dan penerbitan dokumen perjalanannya. 

WNA sudah dideportasi

5 WNA Asal Moldova Dideportasi

Photo :
  • Istimewa

Sementara untuk WNA AD asal Rusia yang juga merupakan komplotan mereka sudah dideportasi sebelumnya pada September 2022 lalu.

Lima WNA tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada Selasa 20 Desember 2022, lewat Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 WITA tujuan Denpasar-Istanbul dan dilanjutkan dengan penerbangan nomor TK269 tujuan Istanbul-Chisinau. 

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-udang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimgrasian. 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Anggiat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya