VIVA RePlay 2022: Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA Nasional – Pada tahun 2022 ini, publik dikejutkan dengan keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terungkapnya, ada kerangkeng manusia saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit, Rabu 19 Januari 2022. Kemudian, KPK berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Langkat untuk menyampaikan ditemukan kerangkeng manusia di bagian belakang rumah mewah tersebut.

Selanjutnya, Polda Sumut dan Komnas HAM RI melakukan pengungkapan fakta-fakta atas keberadaan kerangkeng, yang disebut sebagai sel bagi orang-orang kecanduan narkoba atau disebut tempat rehabilitasi.

Berikut 10 fakta-fakta pengungkapan kasus kerangkeng milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin diulas VIVA:

1. 27 Orang Penghuni Kerangkeng Dievakuasi

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Usai menerima laporan dan kordinasi, KPK. Polda Sumut, Polres Langkat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, mengevakuasi dan mengeluarkan sebanyak 27 orang penghuni kerangkeng yang mirip penjara itu, Senin 24 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kerangkeng manusia itu, merupakan tempat dijadikan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Hadi mengungkapkan dari penyelidikan sementara dan dimintai keterangan dari orang-orang menghuni kerangkeng. Mereka diantara oleh keluarganya untuk menjalani rehabilitasi di rumah pribadi Terbit.

“Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang dan masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang menitipkan orangtuanya, terkait dengan kenakalan-kenakalan remaja,” ucap Hadi, Selasa 25 Januari 2022.

Hadi mengungkapkan lokasi rehabilitasi itu, sudah beroperasi sejak tahun 2012, lalu. Pada tahun 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat menyarankan pihak Terbit untuk mengurus izin operasional. Sehingga memiliki legalitas sebagai tempat rehabilitasi.

“2017, BNNK langkat, sempat berkoordinasi di sana. Kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Tapi sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada (tidak diurus izinnya),” tutur Hadi.

2. Dugaan Eksploitasi Penghuni Kerangkeng

Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terkait dengan eksploitasi orang-orang di dalam kerangkeng yang informasi berkembang dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan sawit.

“Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda,” sebut Hadi.

3. Tiga Penghuni Kerangkeng Tewas

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut bersama Komnas HAM, ditemukan fakta mengejutkan tiga orang penghuni kerangkeng tewas. Sedangkan, kerangkeng sudah beroperasi sekitar 10 tahun.

Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

4. Polisi Bongkar Pemakaman Korban Kerangkeng

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Tim Forensik RS Bhayangkara Medan membongkar kuburan seorang korban penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Jumat, 15 April 2022.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Tim gabungan Polda Sumatera Utara melakukan pembongkaran satu kuburan yang diduga korban penganiayaan hingga tewas di kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana.

Proses ekshumasi dilakukan tempat pemakaman umum di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kuburan itu, merupakan tempat dimakamkan satu penghuni kerangkeng yang tewas yang baru diungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.

Pembongkaran kuburan itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Namun sayangnya, ia belum enggan membeberkan identitas korban tersebut.

"Iya betul dilakukan pembongkaran (kuburan)," sebut Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 14 April 2022.

Hadi menjelaskan bahwa korban tersebut tewas, diperkirakan meninggal dunia pada bulan Februari tahun 2018, lalu. Dimana, penemuan satu penghuni kerangkeng manusia tewas yang baru ini, berdasarkan hasil investigasi bersama antara Polda Sumut dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018," jelas Hadi.

5. Bupati dan Anaknya Jadi Tersangka

Diduga Palsukan SK Bupati, Perusahaan di Maluku Utara Dilaporkan ke Bareskrim

Para Tersangka kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

Photo :
  • VIVA.co.id/BS Putra

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan para tersangka, yakni mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, anaknya, Dewa Perangin-angin, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. 

Akademisi UII Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba, Ini Penjelasannya

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

6. Tersangka Kerangkeng Dijerat Pasal Berlapis

Ditipu Beli RX King di Langkat, Rafly Malah Diteriaki Rampok dan Uang Belasan Juta Raib

Rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Istimewa

Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca. 

Panca menjelaskan proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah cek, penyidikan harus dikombain dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jendral Polisi Bintang Dua itu.

7. Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Lengkap

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah menuntaskan berkas perkara kasus penganiyaan hingga tewas penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara ke-9 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak kejaksaan menyatakan lengkap atau P-21.

"Iya benar, sudah lengkap," jelas Hadi kepada wartawan, Selasa 21 Juni 2022.

Meski Terbit tengah menjalani proses hukum kasus suap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi mengungkapkan berkas perkara Terbit dalam kasus kerangkeng ini, juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Iya, semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, sudah lengkap," kata Hadi.

8. 10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI di Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2022.

9. Terbit Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Liar Dilindungi

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kaos hitam).

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara menyita dan mengevakuasi sejumlah satwa liar dilindungi milik koleksi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Dia pun, ditetapkan sebagai tersangka.

Satwa liar itu dievakuasi dari rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa kemarin, 25 Januari 2022. Satwa liar dilindungi tersebut yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan. Satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger). Satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus). Dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa).

10. Para Tersangka Divonis di PN Langkat

Pengadilan Negeri (PN) Langkat menggelar sidang kasus kerangkeng milik Bupati Langkat. Dimana, Ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa bervariasi 2 hingga 3 tahun, Rabu 30 November 2022.

Para terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting. Sedangkan, tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) kepada terdakwa 8 tahun penjara.

Untuk tiga terdakwa yakni Terang Ukur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta, dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta.

Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Denda yang diterima masing-masing terdakwa jika tak mampu dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Selain itu, anak Bupati Langkat, Dewan Peranginangin divonis 1 tahun dan 7 bulan penjara. Sebelumnya, dituntut JPU 3 tahun penjara. Sedangkan lainnya, masih dalam proses sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya