Ahli Pidana Sebut Status Korban Pelecehan Putri Candrawathi Hilang Setelah SP3

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari mengatakan bahwa status korban akan hilang jika sebuah laporan atau kasusnya telah dihentikan atau diterbitkannya surat penghentian proses penyidikan SP-3 oleh polisi. 

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Keterangan itu, Alpi menjelaskannya saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada Rabu 21 Desember 2022.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

Bermula saat Alpi menjelaskan terkait status saksi dalam suatu perkara pidana yang terbagi menjadi dua yakni, saksi yang mengetahui suatu peristiwa dan saksi yang mengalami suatu kejadian, atau disebut saksi korban.

"Kemudian juga ada proses dari keterangan saksi, saksi itu ada yang sebagai korban, langsung dari suatu peristiwa itu," ujar Alpi saat hadir dalam persidangan, Rabu 21 Desember 2022.

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

Selanjutnya, Jaksa pun langsung mempertegas kepada Alpi terkait status saksi yang tersemat pada seseorang sebelum atau sesudah membuat laporan. Kemudian, Alpi pun meresponnya terkait hal tersebut telah dilandasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, kata Alpi, status apapun tersemat setelah adanya laporan resmi. Sehingga, perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena dalam titik tersebut diyakini sudah ada pelanggaran pidana.

"Maksud saya, seseorang disematkan status sebagai saksi itu setelah laporan, atau sebelum laporan sudah bisa dalam hukum?" tanya jaksa.

"Setelah laporan," sebut Alpi.

Putri Candrawathi saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E

Photo :
  • Youtube

Lantas setelah itu, Jaksa langsung menanyakan kepada ahli pidana terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ahli pun langsung menjelaskan mengenai status korban akan tetap melekat atau tidak apabila penanganan kasusnya sudah dihentikan.

"Katakanlah sekarang sudah di-SP3, apakah status dia masih sebagai saksi, sebagai tersangka, atau sudah nol lagi, tidak ada?" tanya jaksa.

"Tidak ada lagi," jawab Alpi.

"Tidak ada lagi?," tanya jaksa menegaskan.

"Tidak ada lagi," kata Alpi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya