KUHP Baru, Jaksa Agung: Indonesia Butuh Pemidanaan yang Modern dan Humanis

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung, ST Burhanuddin buka suara soal disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurut dia, pengesahan KUHP merupakan sejarah baru dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.

Di mana, kata dia, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif serta keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Desember 2022.

Menurut dia, KUHP yang baru disahkan itu mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat merilis kasus Surya Darmadi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain itu, lanjut dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.

"Karena, KUHP baru juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer dan pidana khusus," ujarnya.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka ia memerintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut.

"Melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” jelas dia.

DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK 18-21 November 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024