KUHP Baru, Jaksa Agung: Indonesia Butuh Pemidanaan yang Modern dan Humanis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Agung, ST Burhanuddin buka suara soal disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurut dia, pengesahan KUHP merupakan sejarah baru dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.
Di mana, kata dia, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif serta keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut dia, KUHP yang baru disahkan itu mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, lanjut dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.
"Karena, KUHP baru juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer dan pidana khusus," ujarnya.
Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka ia memerintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut.
"Melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” jelas dia.
Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.
"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum, jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.