Densus 88 Tangkap 26 Terduga Teroris, 6 Diantaranya Terkait Bom Polsek Astana Anyar

Ilustrasi penangkapan terduga teroris
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengamankan sebanyak 26 tersangka tindak pidana terorisme sepanjang bulan Desember 2022, baik sebelum maupun setelah peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Polda Jawa Barat, Rabu, mengatakan sebanyak 26 tersangka itu ditangkap di lima daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Dia mengatakan seluruh tersangka yang diamankan itu tergabung dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiyah (JI).

"Dari 26 tersangka ini ada dua kelompok jaringan, yaitu 14 tersangka merupakan jaringan JAD dan 12 tersangka JI," katanya.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Dia menjelaskan pada 1 Desember 2022 ada tujuh tersangka di Jawa Tengah yang diamankan berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, dan BDH. Kemudian ada satu tersangka lain berinisial RSM yang ditangkap di Jawa Tengah pascakejadian bom di Polsek Astana Anyar.

Polsek Astanaanyar

Photo :
  • Twitter @yusuf_dumdum

Kemudian di Jawa Barat ada enam tersangka yang diamankan pascakejadian bom Astana Anyar karena diduga terlibat. Menurutnya, tiga tersangka berinisial YS, SH, dan AS telah ditahan, sedangkan sisanya DP, TJD, dan AM masih dalam proses pemeriksaan dengan status tersangka.

Selanjutnya di Sumatera Utara ada 10 orang tersangka yang diamankan berinisial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD, sedangkan di Sumatera Barat ada satu tersangka yang diamankan berinisial WH dan di Riau satu tersangka diamankan berinisial SY.

Dia mengatakan ke-26 tersangka itu telah diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pendanaan Terorisme.

"Pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme itu dilakukan bukan hanya di momen tertentu, tapi dilakukan di sepanjang waktu," kata dia. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya