Hukuman Oknum Polisi Pemeras Kasus Jam Mewah Diringankan, Pengacara Korban Sebut "Aneh"
- vivanews/Andry Daud
VIVA Nasional – Pengacara korban dugaan pemerasan jam tangan mewah dan mobil McLaren oleh oknum Polri, Heroe Waskito, membeberkan bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut. Salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ialah Kombes Rizal Irawan.
Heroe sangat menyayangkan keputusan Polri yang meringankan hukuman demosi terhadap Kombes Rizal setelah Rizal telah menjalani sidang etik dan pada 23 Februari 2022 dan mendapat hukuman demosi. Namun, kata Heroe, saat Rizal mengajukan banding, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mengabulkan permohonan itu.Â
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony), lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh Bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar Heroe kepada wartawan, Rabu, 21 Desember 2022.
Rizal dihukum demosi selama lima tahun. Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan sehingga hukumannya dipotong menjadi satu tahun.
"Ini kan aneh, masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah-olah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari lima tahun menjadi satu tahun," kata Heroe.
Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono belum menjawab permintaan konfirmasi tentang hal tersebut.Â
Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengaku belum memiliki informasi atas keringanan demosi Kombes Rizal Irawan.
Empat oknum polisi
Heroe Waskito, selaku pengacara Tony Sutrisno, membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoaks.
"Bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," ujar Heroe pada Senin, 19 Desember.
Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya. Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama, ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar USD 181.600.
Kedua, AKBP Ariawibawa yang mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000. Ketiga, Ipda Adhi Romadhon yang mengembalikan uang sebesar USD 44.400. Terakhir, Kompol Teguh yang mengembalikan uang sebesar Rp200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.