Bos Indosurya Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Masuk Akal

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Bos KSP Indosurya, Henry Surya, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Agung, yang didakwakan kepadanya tidak masuk akal. 

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Hal ini disampaikan Henry, ketika menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa malam, 20 Desember 2022.

Awalnya, jaksa mengkonfirmasi soal jabatan dari June Indria, salah satu anak buah Henry di KSP Indosurya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Henry menjawab jika secara rinci ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun secara umum, June bertugas mengurus dan mengelola simpanan anggota KSP Indosurya.

Jaksa kemudian bertanya soal apakah diizinkan menerima simpanan dari pihak yang bukan termasuk anggota koperasi. Henry mengatakan hal itu dimungkinkan dalam bentuk modal penyertaan.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota, yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry, surat dakwaan jaksa keliru.

"Apanya yang salah?" tanya jaksa.

"Karena banyak yang dianggap sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Itu dianggap semua data PPATK semua yang masuk dianggapnya sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Jadi bukan 23 ribu sebagai anggota tapi itu sebagai simpanan anggota sisanya adalah setahu saya itu pinjaman. Jadi PT-PT (perusahaan) yang membayar utang dianggapnya sebagai simpanan," kata Henry.

"Simpanan ada berapa jumlahnya?" tanya jaksa lagi.

"Rp 106 T (triliun)," jawab Henry.

"Kalau pinjaman?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Henry.

Jaksa kemudian bertanya ihwal dari mana Henry tahu soal jumlah simpanan dan pinjaman. Dengan nada sedikit meninggi, Henry menyebut pertanyaan jaksa tidak masuk akal.

"Di mana saudara tahu simpanan pinjaman?" tanya jaksa.

"Ya saya tahulah kan pasti ada pinjaman masa nol pak jaksa. Itu kan tidak masuk akal," jelas Henry.

"Yang mana yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Soal ada pinjaman atau tidak. Yang jelas ada pinjaman," kata Henry.

Jaksa kembali bertanya, mana lagi pernyataan pihaknya yang tidak masuk akal. Henry lalu menjawab semua dakwaan jaksa tidak jelas.

"Mana lagi yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Ya dakwaan saya," kata Henry.

"Dari jumlahnya saudara lihat?" cecar jaksa.

"Semuanya pak jaksa, salah," jawab Henry.

"Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?" tanya lagi jaksa.

"Saya sedang merincikan semua dengan PH saya dan akan saya akan masukan ke pledoi saya," kata Henry.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan 2 tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya