VIVA RePlay 2022: Skenario Bohong Tembak-menembak Polisi di Duren Tiga

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kasus tembak-menembak antara polisi dengan polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi ramai diperbincangkan sejak bulan Juli 2022. Tepatnya hari Senin 11 Juli 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan seorang ajudan Perwira Tinggi (Pati) Polri tewas akibat tembak - menembak tersebut. 

Mabes Polri dengan cepat memberi informasi kepada masyarakat bahwa tembak - menembak yang menewaskan seorang ajudan Pati Polri itu memang benar adanya. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kronologi tembak - menembak yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Terungkap bahwa satu orang ajudan petinggi Polri yang bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E. Mereka berdua adalah ajudan dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

1. Skenario Adu Tembak

Kasus tembak - menembak itu mendapat atensi langsung dari Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo. Maka dari itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus (timsus) pada 12 Juli 2022 yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

Timsus sendiri dibagi menjadi dua, yaitu Tim Khusus yang diketuai oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Komjen Agung beserta timnya fokus kepada pembuktian ilmiah kasus tersebut. Kemudian ada Inspektorat Khusus (Irsus) yang diketuai oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus beserta timnya fokus kepada pelanggaran etik anggota polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Timsus telah berhasil menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua pada Selasa 9 Agustus 2022. Pengumuman itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Kemudian, pada Jumat 19 Agustus 2022, Timsus kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.

Sigit menambahkan bahwa tak ada peristiwa adu tembak pada Jumat 8 Juli 2022 itu. Bharada E melakukan penembakan karena disuruh oleh Ferdy Sambo

"Tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.

2. Ferdy Sambo Tipu Anak Buah

Eks Karopaminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan menjadi anak buah pertama yang telah ditipu Ferdy Sambo pada saat dirinya ditelepon untuk segera datang ke rumah dinas di Duren Tiga saat sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Sesampainya Hendra di rumah dinas, lantas dia bertanya kepada Ferdy Sambo bahwa peristiwa apa yang telah terjadi. Sambo kemudian menjawab istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Akibat tindakan pelecehan itu, Ferdy Sambo menceritakan skenario kepada Hendra bahwa ada peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Dari baku tembak itu menewaskan Brigadir Yosua.

Tak hanya Hendra, dia menipu 5 orang lainnya yaitu Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Para Tersangka kompol baiquni, kompol chuck, AKP Irfan, AKBP arif Rahman Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo memberi perintah kepada Hendra untuk mengamankan perihal CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Pada saat itu, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Baiquni Wibowo, telah mengetahui skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua dari Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan menyuruh Agus Nur Patria menjadi koordinator pengamanan CCTV dan yang mengeksekusi penggantian CCTV itu adalah Irfan Widyanto.

Lalu, Chuck menyuruh Irfan Widyanto untuk mengganti CCTV di rumah dinas Sambo dengan yang baru. Chuck pada saat itu mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Kemudian, Chuck Putranto dimarahi dan dibentak serta diancam oleh Ferdy Sambo lantaran CCTV asli yang sudah diamankan Irfan Widyanto diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, Sambo meminta Chuck agar segera mengambil rekaman CCTV dari Polres Jaksel dan menyalin isi rekaman CCTV tersebut.

Lantas, Baiquni Wibowo mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menyalin isi CCTV yang diamankan oleh Irfan Widyanto.

Aksi Keji HFN Bunuh Siswi SMP, Rampas Motor dan Perkosa Korban

Kemudian, Baiquni Wibowo bersama dengan Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut. Sontak mereka kaget melihat Brigadir Yosua masih hidup dan terekam di CCTV itu.

Arif Rachman menghubungi Hendra Kurniawan dan menjelaskan kejadian yang dilihatnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Hendra dan Arif akhirnya bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan kejadian itu. Sambo menjadi emosi dan tidak peduli dengan penjelasan dari anak buahnya itu.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Hendra Kurniawan saat itu bereaksi dan mengatakan kepada Arif Rachman untuk percaya dan tak banyak bertanya. "Sudah Rif kita percaya saja," katanya.

Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut dan meminta untuk memusnahkan CCTV itu.

Brigadir AKS, Polisi Bunuh Warga di Kalteng Jadi Tersangka-Dipecat dari Kepolisian

3. Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Setelah berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, mereka menjalani sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

4. Motif Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa tidak ada motif lain pembunuhan berencana Brigadir Yosua selain pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Dia menyebut Brigadir Yosua memperkosa Putri.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain," ujar Ferdy Sambo.

Hal tersebut juga diakui oleh Putri Candrawathi. Dia mengaku diperkosa dan dibanting oleh Brigadir Yosua.

Saat itu, Putri Candrawathi dengan suara bergetar seperti menangis memberikan jawaban penegasan kepada majelis hakim yang mana Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Tak hanya itu, Brigadir Yosua juga turut menganiaya hingga mengancamnya.

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar terjadi," kata Putri.

Putri menjelaskan, dirinya tidak mengetahui mengapa Polri memberikan penghormatan dalam pemakaman Brigadir Yosua. Sebab, menurutnya Brigadir Yosua tak hanya melakukan pelecehan, tapi juga menganiaya hingga mengancam dirinya.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya sungguh tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," pungkas Putri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya