Wapres Ingatkan Masyarakat Tetap Taati Prokes Saat Natal dan Tahun Baru
- Youtube Wapres RI
VIVA Nasional – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin, meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan selama masa libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Ma'ruf menyebutkan jumlah warga yang berpergian pada Natal dan Tahun Baru 2023 jumlahnya besar hampir mencapai 45 juta orang.
"Iya saya kira tetap waspada ya, dan pemerintah sudah menyiapkan tetap waspada, protokol kesehatan dan diperkirakan pergerakannya sekitar 45 juta orang," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Selasa 20 Desember 2022
Ma'ruf mengatakan Pemerintah Republik Indonesia, sudah melakuka berbagai upaya untuk menghadapi tingginya mobilisasi masyarakat pada masa libur Nataru ini. Mulai dari segi keamanan dan juga transportasi telah disiapkan oleh Pemerintah.
"Semuanya sudah diantisipasi, keamanan, transportasi, dan semua sudah disiapkan oleh pemerintah, sehingga bisa berjalan," ujar Ma'ruf
Oleh karena itu, menghindari lonjakan COVID-19 saat Nataru, dia memibta masyarakat tak abai prokes. "Masyarakat supaya tetap berhati-hati, waspada untuk menjaga kesehatannya," ujar Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Anna.