Ferdy Sambo Sentil Penyidik soal Tersangka, Irjen Dedi: Hakim yang Nilai

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo menuding tim penyidik yang menangani kasusnya ingin semua orang dalam rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi dalan sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Ferdy sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sambo mengatakan bahwa Muhammad Mustofa seorang ahli Kriminologi yang menjadi saksi saat itu tidak mendengar konstruksi perkara secara utuh.

"Bantahan dari mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh," kata Sambo.

Sehingga, lanjut Sambo, hasil konstruksi tersebut tidak akan komprehensif, melainkan subjektif. Dia menambahkan bahwa tim penyidik ingin menjadikan semua orang dalam rumah dinasnya jadi tersangka.

"Diberikan kepada ahli sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif, di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan timsus yang menyelidiki kasus pembunuhan berencana itu telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Desember 2022.

Dedi menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi pada saat di Magelang, Jawa Tengah pada bulan Juli 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir Yosua jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti, tidak hanya berdasarkan keterangan saja. 

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Mustofa juga menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup dan harus disertai dengan hasil visum. Visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.

Keempat tersangka saat dihadiri dalam konferensi pers di Markas Polsek Medan Tembung. (dok Polsek Medan Tembung)

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024