Ferdy Sambo Sentil Penyidik soal Tersangka, Irjen Dedi: Hakim yang Nilai
- Polri
VIVA Nasional – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo menuding tim penyidik yang menangani kasusnya ingin semua orang dalam rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi dalan sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.
Sambo mengatakan bahwa Muhammad Mustofa seorang ahli Kriminologi yang menjadi saksi saat itu tidak mendengar konstruksi perkara secara utuh.
"Bantahan dari mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh," kata Sambo.
Sehingga, lanjut Sambo, hasil konstruksi tersebut tidak akan komprehensif, melainkan subjektif. Dia menambahkan bahwa tim penyidik ingin menjadikan semua orang dalam rumah dinasnya jadi tersangka.
"Diberikan kepada ahli sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif, di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan timsus yang menyelidiki kasus pembunuhan berencana itu telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.
"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Dedi menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi pada saat di Magelang, Jawa Tengah pada bulan Juli 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir Yosua jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti, tidak hanya berdasarkan keterangan saja.
Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.
Mustofa juga menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup dan harus disertai dengan hasil visum. Visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.
"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.