Ferdy Sambo Ucapkan Terima Kasih ke 2 Ahli Forensik, Ini Penyebabnya

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyampaikan ucapan terima kasih kepada dua ahli forensik dan medikolegal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Ucapan terima kasih itu ditujukan lantaran kedua ahli forensik telah membeberkan hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Temuan Kompolnas soal Kematian Afif Maulana, Oknum Polisi Sulutkan Api Rokok

Dalam hal tersebut kedua ahli forensik dan medikolegal yakni Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah memastikan bahwa dalam tubuh Brigadir J tidak terdapat luka akibat adanya penganiayaan sebelum tewas.

Fakta Baru Kasus Kematian Afif, 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik

Pasalnya, kala itu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat melaporkan ke Bareskrim Polri terdapat luka sayatan hingga lebam karena diduga telah dianiaya sebelum dinyatakan tewas.

"Saya ucapkan terima kasih, semoga seluruh yang mendengar ini bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain," ujar Sambo saat menanggapi keterangan para saksi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.

Terpopuler: Santri di Lombok Kritis Diduga akibat Dianiaya, SPBU Disebut Curang Buka Suara

Saksi ahli kasus Ferdy Sambo cs

Photo :
  • istimewa

Dalam hal tersebut, Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw memastikan bahwa dalam tubuh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ada luka yang berasal dari penganiayaan.

Hal tersebut diungkap oleh Farah saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022 dengan perkara pembunuhan berencana.

Farah mengatakan hal tersebut saat dirinya tengah ditanya oleh penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman menegaskan kepada Farah apakah dalam tubuh Brigadir J terdapat luka yang berasal dari penganiayaan.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat melaporkan terkait pembunuhan berencana dengan sejumlah bukti yang mengatakan terdapat luka penganiayaan kepada Brigadir J.

"Dari informasi yang saya terima, dan berdasarkan laporan polisi dari pelapor saudara Kamaruddin Simanjuntak, terdapat dari tubuh korban itu diduga ada penganiayaan, penyiksaan, dll. Saya mau konfirmasi kepada ahli berdua, apakah benar ada penyiksaan di tubuh korban tanda-tanda itu? Ini berdasarkan laporan dari pelapor," ujar Arman di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Yang dinilai oleh kedokteran forensik adalah lukanya, izin. Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa pada saat pemeriksaan, saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga luka-luka lain saya tidak temukan," jawab Farah.

Farah memang mengatakan bahwa tidak ada luka penganiayaan kepada Brigadir J. Dia hanya menyebut bahwa luka yang dialami Brigadir J hanya luka senjata api (senpi).

"Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?," kata Arman.

"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar," tutur Farah.

Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Farouw bersaksi di sidang Sambo

Photo :
  • Youtube

Sementara itu, Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, yakni Ade Firmansyah pun turut mengamini bahwa dalam tubuh Brigadir J saat dilakukan proses autopsi tidak terdapat luka penganiayaan.

"Pak Ade, ahli? Ada tidak pak dugaan penganiayaan dari luka-luka yang sodara temukan? Atau sayatan?," kata Arman.

"Semua, jadi penganiayaan secara hukum yang kami pahami dari kedokteran forensik adalah kesengajaan untuk merusak kesehatan. Namun di sini yang kami temukan adalah semua luka2 yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," jawab Ade.

"Jadi luka tembak?," ucap Arman.

"Benar," beber Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya