Bukti Setoran Uang ke Polisi Bareskrim Kasus Jam Tangan Richard Mille, Kombes Hingga Ipda Dapat
- istimewa
VIVA Nasional – Heroe Waskito selaku pengacara dari Tony Sutrisno membeberkan bukti adanya pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoaks.
"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," ujar Heroe kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Pertama ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar USD 181.600.
Kedua, ada AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000. Ketiga, ada Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar USD 44.400 dan terakhir ada Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta
"Klien saya diperas sebanyak Rp3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," sambungnya.
Heroe pun mengatakan bahwa dari sekian banyak uang yang dikembalikan, itupun belum semuanya. Dia berharap agar proses hukum terus berlanjut.
"Masih tersisa beberapa milyar lagi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.
Adapun Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap oleh Heroe Waskito tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Tony Sutrisno tersandung kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar. Selain itu, Tony juga mengalami dugaan penipuan mobil mewah McLaren.
"Beliau sudah pernah ditipu kasus mobil McLaren, kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata Heroe melalui keterangannya pada Kamis, 15 Desember 2022.
Heroe Waskito sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya Tony Sutrisno dan telah teregister Nomor:LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.
"Kami terus berikhtiar agar keadilan bisa ditegakkan dan kami meminta agar lembaga kepolisian dibersihkan sebersih mungkin agar kasus serupa tak terulang," pungkas Heroe.