Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejagung
- istimewa
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tambang ilegal, dengan tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Berkas dua tersangka lainnya yakni BP dan RP juga turut dilimpahkan.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), BP dan RP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 19 Desember 2022.
Kata Ramadhan, pihaknya segera melimpahkan Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya serta barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap. Dengan begitu, Ismail Bolong juga akan segera disidang dalam kasus tambang ilegal ini.
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peran Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.