Dokter Farah Jelaskan soal Otak Brigadir J yang Pindah ke Perut
- Youtube
VIVA Nasional – Ahli forensik dan medikolegal Pusdokkes Polri, Farah Primadani Karouw menjelaskan soal bagian otak jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang pindah ke bagian perut. Menurutnya hal itu dilakukan sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut diungkap oleh Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.
Awalnya, tim kuasa hukum dari Kuat Ma'ruf meminta penjelasan kepada dokter Farah soal otak pada jenazah Brigadir Yosua pindah ke bagian perut setelah autopsi dilakukan.
"Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?" tanya kuasa hukum Kuat.
Dokter Farah menjawab setelah proses autopsi dilakukan, semua organ pada jenazah Brigadir Yosua dikembalikan.Â
Pengembalian otak ke bagian perut tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses embalming atau pembalsaman.Â
Untuk memaksimalkan proses embalming itu, lanjut Farah, bagian otak direndam dengan formalin kemudian dimasukkan ke dalam rongga perut.
"Jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa. Kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," kata Farah.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," sambungnya.
Kemudian, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf kembali bertanya kepada Farah apakah hal itu sesuai prosedur atau tidak. Farah menjamin dan menegaskan bahwa proses autopsi jenazah Brigadir Yosua itu sudah sesuai prosedur.
Lanjut Farah, seluruh organ tubuh Brigadir Yosua tidak ada yang tertinggal dan sudah dikembalikan ke tubuhnya.
"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP yang wajar?" tegas tim kuasa hukum.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh tdk ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," jawab Farah.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hasil autopsi ulang yang dilakukan terhadap Jenazah Brigadir J. Dari hasil autopsi itu diketahui fakta bahwa Brigadir J ditembak di bagian kepala hingga tembus ke hidung.
Dari adanya temuan fakta tersebut, pernyataan kepolisian bahwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat adu tembak dengan sendirinya terbantahkan.Â
Menurut Kamaruddin, apabila tembak menembak, kemungkinan keduanya saling berhadapan dan tak mungkin terdapat luka tembak di belakang kepala.