Kriminolog Merasa Aneh Ferdy Sambo Tak Minta Putri Candrawathi Visum Pemerkosaan

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Pakar kriminolog Muhammad Mustofa hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

Mustofa mengatakan seharusnya perwira tinggi (Pati) polisi paham bahwa kasus pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti yang jelas seperti visum.

Diketahui, eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J diduga telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada Juli 2022.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir J jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Bukan hanya berdasarkan keterangan saja. 

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.

"Karena yang menarik begini. Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa dalam ruang persidangan.

Mustofa juga menambahkan dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup. Dengan demikian, harus disertai dengan hasil visum. 

Dia mengatakan visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," lanjut Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J melakukan tindak pelecehan seksual kepada sang istri yaitu Putri Candrawathi. Tindakan pelecehan tersebut berupa pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.

Ferdy Sambo juga menyinggung soal kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku lihat sosok perempuan menangis keluar dari rumah pribadi di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Nggak ada (perempuan yang menangis keluar dari rumah di Jalan Bangka). Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang keterangan dia (Bharada E)," kata Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya