Bripka RR Bikin Grup WhatsApp 3 Hari Brigadir J Tewas, Bharada E Langsung Di-kick
- istimewa
VIVA Nasional – Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengatakan, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal membuat grup di dalam aplikasi WhatsApp bernama Duren Tiga.
Grup tersebut dibuat pada 11 Juli 2022 atau 3 setelah tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap Adi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
"Di dalam handphone tersebut ditemukan satu Grup WhatsApp dengan nama group 'Duren Tiga'," kata Adi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Adi menambahkan bahwa lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu berada dalam group WhatsApp Duren Tiga tersebut.
"Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam group tersebut diantaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Adi.
"Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya," sambungnya.
"Oh berarti di dalam grup itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?" tanya Jaksa menegaskan.
Adi pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.
"Ada enggak percakapan yang terjadi," tanya Jaksa lagi.
"Percakapannya di sini sudah tidak ada Pak," ucap Adi.
"Terdeksi enggak kapan grup ini dibuat?" tanya Jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun Whatsapp dengan nama Ricky Wibowo," jelas Adi.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Jaksa pun kembali mendalami apakah dalam group Whatsapp Duren Tiga terdapat penghapusan percakapan.
Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam group itu.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard (Bharada E) masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," kata Adi.
"Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi, enggak sampai 1 hari," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.