Ahli Beberkan Isi WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Yosua Ditembak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat berkomunikasi dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan tewas di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Adi Setya, yang merupakan saksi ahli digital Puslabfor Polri, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 19 Desember 2022.
Keterangan Adi tersebut, bermula saat jaksa bertanya kepada dia mengenai apakah ada percakapan antara Sambo dan Richard melalui WA seusai Yosua tewas.
Kemudian Adi menerangkan, percakapan antara Sambo dan Bharada E itu terjadi pada 19 Juli 2022. Atau tepatnya 11 hari pasca kematian Brigadir J di rumah Duren Tiga. Dimana percakapan itu adalah Ferdy Sambo menanyakan kabar Bharada E.
"Akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya?', kemudian 'Bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan ke saya segera, biar saya laporkan Bapak Kapolri'," ujar Adi.
"Kemudian dijawab akun WhatsApp atas nama Richard 'Siap sehat bapak, siap baik bapak'," sambungnya.
Kemudian, lanjut Adi, Sambo meminta kepada Bharada E untuk menenangkan keluarganya yang berada di Manado, pasca insiden tewasnya Brigadir J.
"Kemudian ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo, 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," jelas Adi.
"Kemudian dijawab oleh akun WhatsApp Richard 'Siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo...," papar Adi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin, 19 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ahli dalam sidang.
Ahli Forensik Hingga Inafis
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan mulai dari ahli forensik hingga ahli inafis bakal dihadirkan untuk memberi keterangan kepada para terdakwa.
"Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan.