Kriminolog: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Tak Ada Bukti
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Desember 2022. Sidang tersebut menghadirkan 5 orang saksi ahli termasuk kriminologi.
Tidak Bisa Dikatakan Sebagai Motif
Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, mengatakan pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak bisa dikatakan sebagai motif jika tidak ada bukti yang jelas.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mustofa menjawab keterangan dari Putri Candrawathi belum cukup menjadi bukti.
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," jawab Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi oleh Jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Satu Barang Bukti Tidak Cukup
Mustofa menambahkan bahwa, satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Ahli Kriminolog itu juga menyebut Putri Candrawathi tidak melakukan visum.
Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.
"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
Lalu, Jaksa kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya lagi Jaksa.
"Tidak ada," jawabnya.
Peristiwa di Magelang yang Buat Ferdy Sambo Marah Belum Jelas
Mustofa menambahkan bahwa kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo berangkat dari peristiwa di Magelang. Menurutnya, peristiwa tersebut belum jelas.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," kata Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," tegas Mustofa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.