KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Sebagai Tersangka

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang hakim sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim tersebut pun akan segera ditahan.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Hakim Yustisi di MA

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ali memastikan bahwa proses penetapan tersangka hakim tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta proses penyidikan.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

13 Orang Tersangka

Sebelumnya, pada perkara ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Agung Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Selanjutnya yakni PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK Tahan Tiga Orang tersangka Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Saran

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024