KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu orang hakim sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim tersebut pun akan segera ditahan.
Hakim Yustisi di MA
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 Desember 2022.
Ali memastikan bahwa proses penetapan tersangka hakim tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta proses penyidikan.
13 Orang Tersangka
Sebelumnya, pada perkara ini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Agung Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Selanjutnya yakni PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.