KPK Didesak Ambilalih Kasus Tambang Ilegal, Susah Kalau Tunggu Inisiatif Polri

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

"Harus KPK ambil alih karena tampak ada upaya-upaya pengkerdilan perkara setoran-setoran hanya menjadi tambang ilegal," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu, 18 Desember 2022.

Boyamin menjelaskan, KPK tidak perlu menunggu kasus tersebut diserahkan oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, lembaga antirasuah dapat langsung mengambilalih kasus yang menjerat Ismail Bolong tersebut. "Mestinya KPK ambil alih, kalau nunggu untuk diserahkan maka akan sulit," ujarnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Boyamin lebih jauh menegaskan, pengusutan kasus tambang ilegal ini telah memenuhi syarat untuk ditangani KPK. Sebab penanganan perkara tersebut tidak menyentuh peran tersangka utama.

"Sudah memenuhi syarat dengan alasan penganganan perkara diduga tidak menyasar pelaku sesungguhnya atau hanya menyasar level bawah," ujarnya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Sementara pihak Mabes Polri menjelaskan perkembangan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Ismail Bolong. Dikatakan, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara terkait kasus ini.

"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022.

Dedi menerangkan jika berkas dinyatakan sudah lengkap, pihaknya langsung melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Tujuanya agar kasus tersebut segera disidangkan.

"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," kata Dedi.

Kabareskrim Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur ke KPK. 

Koordinator KSPM, Giefrans Mahendra, mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen bukti keterlibatan Agus dalam membekingi tambang ilegal. Ia mengatakan dokumen tersebut masih berkaitan dengan video Ismail Bolong yang viral beberapa waktu lalu. 

"Dugaan keterlibatan Agus dan sejumlah perwira kepolisian dalam membekingi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batu bara ilegal merupakan momentum pembenahan besar-besaran di tubuh institusi Polri," kata Giefrans dalam keterangannya, Rabu 30 November 2022. 

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak boleh lamban dalam menindak anggotanya, apalagi dia telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong. 

"Video Ismail Bolong tersebut, meski belakangan dibantah, makin menguatkan keyakinan publik bahwa praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor. Apalagi belakangan beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri tertanggal 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur," jelas Giefrans.  

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya dan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait kasus tambang ilegal. 

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.

Ia menantang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menunjukkan berita acara pemeriksaan dirinya dalam kasus tambang ilegal. "Keluarin aja berita acaranya (berita acara pemeriksaan)," ujar Agus 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya