Pengacara Irfan Widyanto Labrak Jaksa yang Acungkan Jempol ke Bawah Cemen

Kuasa hukum AKP Irfan, Henry Yosodiningrat
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum sempat mengeluarkan gestur jempol terbalik atau gerakan 'cemen' kearah tim penasehat hukum terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Momen tersebut dilakukan jaksa saat berdebat dengan penasehat hukum ketika sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian, salah satu tim penasehat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, perdebatan di dalam ruang sidang merupakan hal yang biasa.

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Namun, Ragahdo hanya mengaku sangat menyayangkan terkait gestur yang dikeluarkan oleh jaksa saat itu.

"Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu," kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

"Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut," sambung dia.

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Meski demikian, Ragahdo memastikan tidak akan memperpanjang perlakuan jaksa tersebut saat sidang berlangsung.  Pasalnya, setelah sidang selesai pun dirinya langsung menyampaikan rasa kecewanya secara langsung kepada jaksa.

"Belum ada keputusan apa-apa dari kami, kemarin juga di sela-sela break sidang sudah kami sampaikan secara langsung kekecewaan kami," tutur Ragahdo.

Diberitakan sebleumnya, Dalam sidang yang digelar pada Jumat 16 Desember kemarin, terdapat sebuah momen d imana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hendra Kurniawan untuk menunjukan berkas hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab, kata Jaksa hasil tersebut juga terlampir dalam berkas perkara Obstruction Of Justice.

"Ada tambahan sedikit. Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022. 

Kemudian, atas permintaan Jaksa pun langsung diserobot oleh penasehat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Penasehat hukum menjelaskan kepada jaksa agar tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Hendra Kurniawan.

"Izin Yang Mulia, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sahut Penasehat Hukum ke Jaksa.

Jaksa pun awalnya turut mengamini terkait hal tersebut. Namun, Jaksa tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin hasil dari sidang etik Hendra Kurniawan.

Kendati, pihak penasehat hukum Irfan pun merasa keberatan akan hal itu. Kemudian, Hendra pun ikut berseteru dengan jaksa dan penasehat hukum Irfan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik itu tidak sepatutnya disampaikan dalam persidangan kali ini. Karena Hendra pun mengaku bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui hasil sidang etik tersebut.
 
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," kata jaksa

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sahut penasehat hukum

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ucap jaksa.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata penasehat hukum dengan meninggikan nada omongannya.

Perseteruan kedua pihak antara jaksa dan penasehat hukum Irfan Widyanto pun terjadi. Hingga akhirnya salah satu jaksa tiba-tiba mengeluarkan gestur 'cemen' atau memberikan jempol terbalik kearah penasehat hukum.

Hingga akhirnya perseteruan tersebut pun ditengahi oleh Majelis Hakim.

"Perlu kami jelaskan Yang Mulia," kata Jaksa

"Saudara diam! Saudara diam!," kata hakim

"Baik ini sebenarnya terkait surat perintah tadi Yang Mulia, kami ingin mengkonfirmasi itu," jawab jaksa.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

Status jaksa Jovi Andrea Bachtiar saat ini terseret dalam kasus Undang-Undang ITE sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024