Sekda Mukomuko Bengkulu Meninggal Akibat Kecelakaan

Ilustrasi tanda lokasi kecelakaan lalu lintas.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Yandaryat Priendiana meninggal dunia pada Minggu dini hari setelah menjalani perawatan selama delapan hari di RSUD M Yunus akibat mobil dinas yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Lebong sejak beberapa waktu yang lalu.

Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

"Bapak Yandaryat ini meninggal dunia pada Minggu dini hari pukul 00.16 di RSUD M Yunus Bengkulu," kata Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko Bismarifni saat acara pelepasan jenazah Yandaryat menuju tempat pemakaman umum di Mukomuko, Minggu.

Motor Bisa Lebih Aman Pakai Ini, Tapi Apakah Konsumen Mau Bayar Mahal?

Ia mengatakan, bahwa almarhum Yandaryat bin Sabar ini meninggal dunia di usia 56 tahun, meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak.

Ia menjelaskan, beliau ini meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Lebong kemudian dia sempat dirawat di RS Ujung Tanjung sebelumnya akhirnya dirujuk ke RSUD M Yunus.

1.403 Orang dan 9 Jenazah Korban Erupsi Gunung Lewotobi di NTT Berhasil Dievakuasi

Setelah itu, katanya, Yandaryat juga menjalani operasi yang kemudian dilakukan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD M Yunus Bengkulu, Minggu (11/12/2022) akibat pendarahan di otak besar dan kecil yang dialaminya.

Ia mengatakan, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kampung Dalam Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko dan dikebumikan di PU Desa Mandi Angin Kecamatan Teramang Jaya.

Wakil Bupati Mukomuko Wasri mengatakan Yandaryat ini meninggal dunia saat menjalankan tugas kedinasan di wilayah Kabupaten Lebong.

Ia mengatakan, atas nama pemerintah daerah setempat menyampaikan belasungkawa yang sedalam dalamnya atas meninggalnya Yandardat, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini.

Selanjutnya ia berharap kepada semua pihak baik masyarakat dan ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dapat memaafkan semua kesalahannya.

Ia mengatakan, selanjutnya dia atas nama pemerintah daerah setempat melepas almarhum ini tempat peristirahatan terakhir. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya