Kekesalan AKP Irfan ke Ferdy Sambo: Awalnya Saya Mau Marah

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Momen mengharukan kembali mewarnai sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022. Saat itu Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dengan terdakwa Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Momen mengharukan itu terjadi setelah Ferdy Sambo usai memberi kesaksiannya. Ketua majelis Hakim bertanya kepada Irfan Widyanto apakah dirinya akan menanggapi atau tidak kesaksian dari Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo merespons pernyataan ahli poligraf yang menyatakan dirinya bohong

Photo :
  • Youtube
Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Irfan Widyanto pun menjawab "Siap terima kasih Yang Mulia. Sepertinya mohon izin saya tidak ada tanggapan," ujar Irfan dikutip Sabtu 17 Desember 2022.

Setelah itu, Irfan mengaku awalnya ingin marah kepada jenderal bintang dua tersebut. Pada momen itu, Irfan tampak melepas microphonenya dan dia terlihat seperti menahan tangis. 

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

"Awalnya saya ingin marah Yang Mulia...," ucap Irfan.

"Iya bagaimana?," kata Hakim.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia," jelas Irfan. 

Pada saat itu, Irfan Widyanto tampak menahan tangis serta menahan amarah yang ingin diluapkan kepada mantan Kadiv Propam tersebut. 

"Marah yang kuat itu orang yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," kata Hakim.

"Ya saya kira diam saja ya atas keterangan saksi, tidak ada tanggapan. Baik terima kasih kepada saksi ya, silahkan," sambung Hakim.

Lantas, Ferdy Sambo pun berdiri dan langsung menghampiri Irfan Widyanto. Dia tampak menyalami dan mencium kening Irfan.

AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatannya tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bersama enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya