RI Infokan Ada Provinsi Baru di Papua ke PNG
- Dok. Istimewa
VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Bina Adminiatrasi Kewilayahan sukses menyelenggarakan persidangan Ke-36 Joint Border Committee (JBC). Persidangan ini telah tertunda pelaksanaannya selama tiga tahun akibat situasi pandemi COVID-19.
Persidangan ini menjadi penting bagi kedua negara karena bertujuan untuk mempererat hubungan kerjasama dalam berbagai bidang, khususnya di daerah perbatasan, dan membahas pending issues terkait dengan aktivitas lintas-batas di kawasan perbatasan RI- Papua Nugini.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang juga bertindak selaku chairman .
"Persidangan kali ini tidak hanya strategis untuk membahas untuk menyepakati pending issuues selama ini, namun juga spesial karena diadakan perdana setelah membaiknya situasi pandemi Covid-19 dinegeri kita" ujar Safrizal dalam keterangannya, Sabtu 17 Desember 2022.
Beberapa agenda penting yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain melakukan review atasSpecial Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993; melakukan Follow up on MoU on Land Border Transportation and MoU Customs Arrangement; serta pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass (for Border Residents).
"Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan muktahir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara", kata Safrizal.
Lebih lanjut, Persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) RI-PNG telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama, yang diakhiri dengan terselesaikannya pending issues terkait aktivitas perbatasan RI-PNG.
"Pada hari ini telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam Record of Discussion yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara" kata Safrizal.