Sindiran Hakim ke Ferdy Sambo: Punya Jabatan Bagus Tapi Tak Bisa Tahan Emosi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan obstruction of justice, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Desember 2022.
Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa  Irfan Widyanto. Kemarin, majelis hakim mencecar Sambo mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga kepada eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin.Â
Sambo juga akhirnya mengaku bahwa dia telah memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
"Arif Rachman, saya sampaikan 'Disimpan di mana rekaman itu? 'Di laptop dan flash disk' 'Ya sudah kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo menirukan percakapan dengan Arif.
"Terus apakah Saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada sudah tanyakan lagi?," tanya hakim pada Sambo.
"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia," tambah Sambo.
Hakim kemudian menyinggung jabatan Sambo sebelum ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam oleh Sambo itu sudah cukup mumpuni.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," ujar hakim.
Pada kesempatan yang sama, Sambo kemudian berulang kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.
"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," ujar hakim lagi menanggapi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatannya tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.