Ferdy Sambo: Hendra, Agus Nurpatria, Irfan Mereka Tidak Salah. Saya yang Salah Yang Mulia

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, mengakui bahwa anak buahnya tidak tahu menahu dan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengakui, sepenuhnya adalah salah dirinya.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Pengakuan Ferdy Sambo itu, tertuang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Saat itu, Ferdy Sambo tengah dicecar oleh Majelis Hakim terkait surat pernyataannya pada tanggal 30 Agustus 2022. Pada surat tersebut, Sambo menyatakan jika anak buahnya yakni mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria, hingga mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto, tidak bersalah dalam kasus Brigadir Yosua.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," ujar Sambo.

Kata Sambo, dirinya pun kini bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada para anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," kata Sambo.

Gagal Buat Skenario Tutupi Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku gagal tutupi kematian ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 8 Juli 2022. Padahal, Sambo telah menyiapkan skenario cantik.

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo, saat menghadiri persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

Dia menjelaskan, bahwa dirinya mengaku gagal menutupi kematian Brigadir J saat melihat rekaman CCTV dan kedapatan Brigadir J masih hidup sebelum Sambo tiba di rumah dinas Polri, Duren Tiga.

Keterangan tersebut dikulik saat Majelis Hakim mencecar Sambo, terkait alasan dibalik memerintahkan mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, untuk mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga. Sambo menuturkan tujuan awal dari pengecekan CCTV itu untuk memuluskan skenarionya.

"Jadi tujuan saudara itu supaya skenario saudara itu rapi sedemikian rupa?," tanya hakim.

"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario ternyata kan tidak," kata Sambo.

Hakim pun langsung mendalami lebih jauh keterangan Ferdy Sambo memberi perintah guna memuluskan skenarionya itu. Sambo menjawab, dirinya juga tidak menyangka jika Brigadir J terekam CCTV masih hidup sebelum dia tiba di rumah Duren Tiga.

"Apakah tidak ada dalam pikiran saudara itu malah menghancurkan atau membuyarkan skenario itu keberadaan CCTV itu?," tanya hakim lagi.

"Pada saat itu belum," kata Sambo.

"Darimana saudara mengatakan pengecekan itu moga-moga akan mendukung skenario saudara itu?," cecar hakim.

"Karena kan saya tidak tahu kalau posisi Yosua itu jalan ke seperti yang ada di CCTV yang mulia," jelas Sambo.

Hingga akhirnya, skenario yang telah dirangkainya itu berantakan. Pasalnya, Sambo menginginkan bahwa Brigadir J tidak terekam dalam rekaman CCTV.

"Saudara berharap Yosua tidak tertangkap kamera tersebut?," tanya hakim lagi.

"Harapannya sih seperti itu yang mulia," sebut Sambo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya