KSP Jamin KUHP Tidak Akan Bungkam Demokrasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA Nasional – Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ditujukan untuk menjadi alat kekuasaan pemerintahan saat ini untuk membungkam demokrasi. Melainkan sebagai sintesis pengalaman dan harapan demokrasi ke depan.

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

"KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman kita berdemokrasi yang telah lalu sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Sigit Pamungkas, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Pengesahan RKUHP di DPR-RI, Bambang Wuryanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

Mantan anggota KPU itu mengatakan, kebebasan berpendapat saat ini berada dalam situasi yang berbeda dari masa sebelumnya. Oleh karena itu, menurut dia, proses pembaharuan dan pengesahan RKUHP sudah sesuai dengan aspirasi publik dan mekanisme demokratis yang ada.

"Dulu, kebebasan berpendapat masih dibatasi dengan kontrol terhadap partai, masyarakat sipil dan media. Saat ini, pilar-pilar demokrasi tersebut dibebaskan untuk beraspirasi. Parlemen juga terbuka bagi publik. Melalui mekanisme pemilu yang rutin supremasi sipil juga terjamin. Jadi terlalu berlebihan dengan berpandangan KUHP mematikan demokrasi,” kata dia. 

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

KUHP baru yang menjadi "tinggalan" Presiden Joko Widodo ini akan berlaku secara efektif tiga tahun mendatang. Selama masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada publik aparat penegak hukum tentang pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam KUHP yang baru.

Adapun dalam perspektif geopolitik, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Andi Widjajanto sebelumnya mengingatkan, pengesahan KUHP adalah bentuk penguatan otonomi strategis Indonesia.

Menurut dia, keinginan Indonesia untuk mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif harus menjadi prioritas baru dalam membangun kolaborasi dengan negara lain.

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • http://sukatulis.wordpress.com

Kepentingan nasional tersebut, kata dia, bertujuan menjaga iklim demokrasi dan dapat diterjemahkan menjadi sikap Indonesia dalam kerangka hubungan luar negeri.

"Dengan pengesahan KUHP, kebutuhan Indonesia untuk menjaga sendi-sendi demokrasi di tengah merebaknya tren global tentang politik identitas, ujaran kebencian, serta politik hoaks harus menjadi rujukan utama dalam praktik diplomasi Indonesia," ujar dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya