Bawaslu Bertemu Kemenag, Bahas Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye hingga Imbau Anies

Bawaslu RI bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid. 

Imbauan ditegaskan oleh Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat, 2 Desember lalu. 

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. 

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya. 

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI. 

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

Calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, di Masjid Baiturrahman Aceh.

Photo :
  • VIVA/ Dani Randi.
Heboh! Dua Remaja Bawah Umur Kepergok Warga Lakukan Mesum di Toilet Masjid

Bawaslu Bahas dengan Kemenag RI

Bawaslu RI bertemu dengan Menteri Yaqut Cholil membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024. 

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak. 

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

Pleno Rekapitulasi Pilgub Sumut, KPU Sudah Selesai Hitung 17 Daerah

Totok menyatakan, kedepan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah. 

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Politisi Golkar Zulfikar mengatakan, selain fokus pada model pemilu yang paling tepat, aktor politik juga harus melakukan perubahan, untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024