Strategi Ketua MA Berantas Markus: Perkuat Satgasus hingga Gandeng KPK

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Nasional - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengklarifikasi omongan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto. Pernyataan Sunarto mencuat yang dinarasikan seolah MA menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus). 

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya terus ikhatir lakukan langkah-langkah perbaikan sistemik. Hal ini termasuk menutup celah potensi terjadinya transaksi proses penanganan perkara. 

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Menurut dia, langkah itu salah satunya dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus). Peran Satgasus itu bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA. 

“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” jelas Syarifuddin.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

 

Logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Pun, dia mengatakan, anggota Satgasus nanti juga difungsikan sebagai mystery shopper. Dengan demikian, tugasnya juga memata-matai serta melakukan penyamaran dalam rangka pengawasan di lingkungan MA serta pengadilan. 

Dia bilang Satgasus itu dilengkapi dengan alat dalam melakukan penyamaran. Kata dia, Satgasus itu bisa menyamar sebagai klien yang seolah-olah minta tolong di MA.

"Jumlahnya 36 orang dan mereka terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol Satgasus sehingga tidak ada lagi yang berani main-main,” tutur Syarifuddin.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini MA sudah memperketat proses rekrutmen panitera pengganti dan panitera muda. Langkah ini dengan menelusuri rekam jejak bersangkutan dengan melibatkan pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja," ujarnya.

Pun, ia menambahkan MA juga tengah mempersiapkan pelaksanaan sidang kasasi secara terbuka. Hal ini nanti bisa diakses melalui akun resmi lembaga seperti YouTube. Dengan demikian, diharapkan bisa mewujudkan transparansi proses persidangan. 

“Ke depan akan ada juga sidang kasasi di MA bisa diakses lewat Youtube, sedang mempersiapkan sidang terbuka,” tuturnya. 

Optimis Bisa

Syarifuddin menjelaskan MA akan terus melakukan segenap upaya untuk membenahi lembaga yang dipimpinnya. Dia mengatakan demikian MA masih disorot pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah pegawai dan dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Upaya MA itu antara lain memberhentikan seluruh tersangka atau pegawai yang dianggap terlibat. Lalu,  pemeriksaan atasan langsung para tersangka. Kemudian, dilakukan rotasi dan mutasi besar-besaran. 

“Ke depan tidak boleh ada pegawai terlalu lama menduduki jabatan. Maka rotasi akan dilakukan secara rutin dan berkala," tuturnya. 

Syarifuddin juga mengimbau agar para hakim dan pegawai yang hingga kini konsisten dengan integritasnya bisa jadi bagian dari gerakan perbaikan di lingkungan peradilan. Dia menyerukan agar mereka ikut mengigatkan kepada kolega lain untuk sama-sama menjaga integritas. 

“Saya optimis semua ini membuahkan hasil. Saya juga meyakini masih sangat banyak hakim dan pegawai yang berintegtitas yang tak bisa ditembus oleh markus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya