Pengakuan Irfan Ungkap Kejanggalan Kasus Brigadir J ke Kapolri 3 Hari Setelah Laporan Kamaruddin

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengatakan bahwa dirinya berani melaporkan peristiwa sebenarnya terkait peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dirinya mengetahui ada laporan terkait pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Irfan menjelaskan, pada saat itu ia berani menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terkait tembak menembak berdasarkan rekaman CCTV yang diamankannya itu.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

"Sanggahan hanya 1 yang mulia, saya melakukan screening terhadap 20 titik CCTV, faktanya saya tidak pernah melakukan screening terhadap 20 titik CCTV, namun saya langsung bertemu Pak Agus untuk melaksanakan perintahnya," ujar Irfan saat berada di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

"Kemudian selanjutnya terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan oleh saudara saksi, bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan polri," sambung dia

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Kala itu, Irfan menjelaskan bahwa dirinya baru berani mengatakan fakta sebenarnya itu setelah tiga hari mengetahui adanya laporan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia. Sementara itu, dilakukan pada 21 Juli, dan LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut ada 20 CCTV di sekitaran Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, telah di screening oleh Irfan Widyanto. Tindakan Irfan tersebut merupakan perintah dari Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Pemeriksaan Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Saksi Irfan Widyanto menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kemudian, Irfan langsung melaporkan hal itu kepada Agus Nurpatria melalui ponsel genggam. Setelah itu, Agus langsung menelpon kepada Hendra bahwa CCTV tersebut telah di-screening oleh Irfan di Kompleks Polri.

“Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV,” kata Agus.

"Ok, jangan semuanya yang penting saja," kata Hendra.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya