166 Ribu Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA Nasional – Polri siap menggelar Operasi Lilin 2022 terkait pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Sebanyak 166 ribu personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan tersebut.
"Saya kira secara menyeluruh 166 ribu orang yang nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian disebut operasi lilin," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022.
Sigit menjelaskan, operasi Lilin tersebut akan digelar mulai dari 22 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023 mendatang. Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha dengan maksimal agar seluruh rangkaian kegiatan dan aktivitas masyarakat di akhir tahun berjalan dengan lancar.
"Operasi lilin akan mulai berjalan kurang lebih 11 hari lagi. Mulai kita laksanakan di tanggal 22 atau 23 Desember 2022 hingga tanggal 3 Januari 2023," katanya.
Tak hanya itu, Sigit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan berpergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, saat ini Covid-19 masih ada di tanah air, sehingga Jenderal bintang empat itu mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.Â
"Sehingga tentunya kita mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam PPKM level 1 aturan perjalanan terkait dengan syarat yang diatur dalam aturan perjalanan termasuk masalah penggunaan vaksin booster," katanya.
Selain itu, Sigit juga mendorong agar vaksin booster terus meningkat sehingga masyarakat pun dapat melakukan aktivitas dengan lancar dan baik.
"Kita juga dorong karena angkanya juga 65 persen harus terus ditingkatkan agar terus meningkat sehingga vaksin booster semuanya bisa terlaksana dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan aktivitas bisa terlaksana," tuturnya.
Sebagai informasi, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu 25 Desember 2022.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu 1 Januari 2023.