Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan merasa tidak terima karena dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri karena diduga telah melakukan ketidak profesionalan dalam bekerja dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Menurut Hendra, saat proses sidang etik terhadap dirinya, dari 17 orang saksi yang harusnya bersaksi mengapa hanya tiga orang yang hadir saat itu. Maka dari itu, Hendra pun menilai proses sidang etik terhadap dirinya juga dinilai tidak profesional.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Lantas, hal itu pun diungkap Hendra bermula saat Jaksa menanyakan perihal ketidak profesionalannya dalam keterlibatannya pada kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?," kata Jaksa.

Brigjen Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," jawab Hendra.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung kembali bertanya terkait ketidak profesionalan yang telah dilakukan oleh Hendra Kurniawan kala itu. 

Hendra pun menyebut bahwa ketidak profesionalan yang dilakukannya tersebut terkait penyelidikan dugaan tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Masalah apa itu?," tanya Jaksa

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan," jawab Hendra lagi

"Penyelidikan apa?," kata Jaksa

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak," beber Hendra.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto bakal kembali menjalani sidang terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 16 Desember 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Irfan Widyanto rencananya bakal mendengarkan kesaksian dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hingga mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

"Info dari JPU Sidang Irfan Widyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat 16 Desember 2022.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya