Pakar Hukum: Tudingan Gubernur Sulteng ke Pemerintah Pusat soal Sekda Tak Logis

Margarito Kamis
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menanggapi tuduhan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang menyatakan bahwa ada dugaan permainan dalam terbitnya SK Presiden No 146/TPA tahun 2022, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi.

Menurut Margarito, apa yang ditudingkan gubernur itu bukan soal hukum. Dari sisi hukum, gubernur wajib tunduk pada keputusan pemerintah pusat. 

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Tudingan permainan seperti disampaikan gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden. Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain," kata Margarito, Jumat 16 Desember 2022.

Dalam kaidah hukum tata negara, lanjut Margarito, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan. 

"Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oelh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden," terang Margarito.

Gubernur Sulteng Rusdi Mastura bertemu pimpinan Satgas Madago Raya

Photo :
  • VIVA/Firman

Terkait tuduhan dugaan main mata di internal Kemendagri dan SK yang ditandatangani tanpa dibaca sebelumnya oleh Presiden, Margarito mengatakan akan sulit bagi gubernur Sulteng untuk membuktikan tudingannya.

Prabowo Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Maling Ayam: Ini Bisa Menyakiti Rasa Keadilan

"Cukup disayangkan sekelas gubernur menuduh macam-macam ke pemerintah pusat. Apalagi dia sampaikan secara terbuka di hadapan bawahannya. Bagi saya, tuduhan tersebut tidak logis dan tidak berdasar. Sekali lagi, apa yang diputuskan oleh pusat itu sah," jelasnya.

Margarito pun memberi saran pada Gubernur Sulteng agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Geram Marak Penyelundupan, Presiden Prabowo: Kita Tenggelamkan Kapal-kapal Itu

"Jalan terbaiknya adalah gubernur harus tunduk dan taat melaksanakan keputusan presiden, karena itu sah di mata hukum. Segera lantik Sekdaprov," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menuding ada permainan di internal Kementerian Dalam Negeri terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Sekdaprov.

Presiden Prabowo: Belum Kita Bekerja, Sudah Mulai Nyinyir

Bahkan, Gubernur menduga Presiden Jokowi hanya menandatangani SK tersebut tanpa membaca isinya. Tuduhan itu disampaikan terbuka di hadapan pejabat eselon II dan III serta kelompok nelayan di halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, pada Rabu 14 Desember 2022.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

MK hapus presidential threshold 20%, kini semua parpol bisa ajukan capres-cawapres tanpa koalisi. Partai Buruh sebut ini kemenangan demokrasi dan kelas pekerja.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025