KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Tawarkan Bantuan untuk Perlancar Usulan Dana Hibah

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Jumpa pers terkait kasus suap di DPRD Jatim.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan wakil ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus suap dana hibah Provinsi Jatim. Sahat diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis Tanak saat jumpa pers, Jumat dini hari, 16 Desember 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Photo :
  • Antara
KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Johanis menjelaskan pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dalam APBD, Pemprov Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur. Dana tersebut disalurkan lewat kelompok masyarakat untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis menyebutkan, terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim yang salah satunya dari Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Kemudian, Sahat diketahui menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian, tawaran Sahat tersebut disanggupi oleh Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid,.

“Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%,” ucap Johanis.

Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Kemudian Johanis menyebutkan, agar alokasi dana hibah untuk tahun berikutnya bisa kembali untuk kelompok masyarakat, Abdul Hamid dan Sahat Tua kembali menjalin kesepakatan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.

Abdul Hamid diketahui melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar pada Rabu 13 Desember 2022 di salah satu Bank di Sampang untuk kemudian diserahkan ke Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Kemudian, Ilham Wahyudi pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar itu ke Rusdi yang merupakan orang kepercayaan Sahat di salah satu mal yang berada di Surabaya. 

Setelah menerima uang tersebut, Wakil Ketua DPRD memerintahkan orang kepercayaannya itu untuk menukarkan uang miliarsn tersebut ke salah satu money changer atau tempat penukaran mata uang dalam bentuk mata uang SGD dan USD.

Lebih lanjut, sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Abdul Hamid (AH) akan diserahkan ke Sahat pada Jumat 16 Desember 2022.

Adapun sebagai penerima suap, Wakil Ketua DPRD Jatim dan staf ahlinya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya