Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton Precast

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan tiga orang yang dijadikan tersangka yaitu THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 - Juli 2022. Lalu, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Mei 2018 - Juni 2020.

“Dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” kata Ketut di kantornya pada Kamis, 15 Desember 2022.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Jelas dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka. Untuk tersangka THK, kata dia, penyidik menahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Kemudian, tersangka HG dan NM, juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. 

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas dia.

Peran Para Tersangka

Ketut menjelaskan peran masing-masing tersangka. Yakni tersangka HG dan tersangka THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya), menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut.

“Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara, Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai,” ungkapnya.

Ia mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan oleh karenanya tersangka HG, tersangka THK, dan tersangka NM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya