Korban Ngamuk ke Hakim Usai Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan
- tvOne/Suhendar
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Afiliator aflikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara. Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, Kamis, 15 Desember 2022.
Doni dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap hakim tidak terpenuhi unsur pidananya.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," ujar Satibi, Kamis 15 Desember 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Putusan hakim terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.
Mendengar putusan tersebut, puluhan korban Doni Salmanan yang hadir di persidangan ngamuk dan memaki majelis hakim karena putusannya dinilai tidak memihak korban.
Salah satunya Alfred. Dia mengaku merasa dizalimi majelis hakim atas putusan tersebut.
"Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban," ucapnya.