AJI Indonesia: Iptu Umbaran Wibowo Bisa Buat Publik Tak Percaya Pers

Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan)
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Iptu Umbaran Wibowo. Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan oleh Iptu Umbaran, yang merupakan seorang intel itu melanggar kode etik jurnalistik.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis 15 Desember 2022.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Sasmito mengatakan bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 disebutkan kalau pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar."

Sasmito mendesak dewan pers untuk memberikan sanksi terhadap Iptu Umbaran yang sudah melanggar kode etik jurnalistik. Dia juga mendesak dewan pers agar menyelidiki kasus tersebut.

"Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Sasmito.

"Kita mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," sambungnya.

Sebagai informasi, Umbaran sudah menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun lamanya sejak tahun 2010. Di kepolisian, ia diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri.

Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Semarang. Bahkan Umbaran pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora. Dia juga pernah terlibat dalam penyelenggara pilkades di Desa Tutup, Blora.

Saat bertugas sebagai wartawan, Umbaran bahkan ikut uji kompetensi dan lulus sebagai wartawan madya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya