Hakim Putuskan Doni Salmanan Tidak Harus Bayar Kerugian Korban
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Ajukan Banding
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
JPU menilai Hakim tidak fair atas vonis yang dijatuhkan karena jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 13 Tahun Penjara.
"Ya jelas kita akan banding, karena vonis yang diterima Doni Salmanan jauh dari tuntutan kami. Dan Majelis Hakim pun tidak menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar juru bicara jaksa, Mumuh Ardiansyah.
Vonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 24 miliar.
Doni juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar atas perbuatannya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkap ketua majelis hakim, Achmad Satibi saat membacakan nota putusan, Kamis 15 Desember 2022.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tegasnya.
Hakim menilai, terdakwa Doni Salamanan melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.