Irfan Widyanto Akui Tak Kantongi Surat Tugas saat Ambil DVR CCTV Rumah Sambo
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan penyidik Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku tak mengantongi surat perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Irfan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Irfan mengantongi surat perintah dari Bareskrim Polri saat proses pengambilan dan penggantian DVR CCTV berlangsung. Kemudian, Irfan menjawab tidak mengantongi surat perintah apapun.
"Saudara kan mengambil itu ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya JPU.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya langsung," ujar Irfan.
"Saya tanya, ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" tanya JPU lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas (mengambil dan mengganti DVR CCTV) itu?" tanya JPU ke Irfan.
"Tidak ada," jawab Irfan.
Saat itu, JPU menerangkan setidaknya ada surat perintah jika terkait dengan tindakan hukum. JPU bahkan kembali bertanya ke Irfan terkait ada tidaknya surat perintah yang diberikan secara menyusul setelah DVR CCTV diambil dan diganti. Namun, lagi-lagi AKP Irfan menjawab tidak ada surat perintah.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya JPU.
"Tidak ada," ungkap Irfan.
Hakim pun saat itu turut memastikan jawaban yang dikatakan AKP Irfan mengenai surat perintah. Lagi-lagi, Irfan menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat perintah tersebut dari Bareskrim Polri.
"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" tanya hakim ke AKP Irfan.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Irfan.
"Ya sudah," singkat hakim.
Sebelumnya Irfan Widyanto mulanya meyakini perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu bertujuan untuk kepentingan hukum.
Irfan mengaku tidak tahu persis duduk perkara sebenarnya. Ia hanya mendengar adanya kejadian tembak-menembak antara anggota polisi. Ia pun tidak memastikan atau mengecek lebih jauh lantaran posisinya berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat diperintahkan mengambil DVR CCTV, maka Ia pun melaksanakannya. "Keyakinan saya atau pemahaman saya, saya mendapatkan perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan.
"Kepentingan hukum kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu (peristiwa penembakan)?" tanya JPU lagi ke AKP Irfan.
"Siap, saya kan tidak tahu apakah karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," jawab Irfan.