Fakta DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Jadi UU
- tvOne/Syifa Aulia
VIVA Nasional – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh membacakan laporan rapat kerja pada 5 Desember 2022 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Menteri Luar Negeri diwakili Direktorat Jenderal Perjanjian dan Hukum Internasional.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk dapat dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya (paripurna),” kata Pangeran di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 15 Desember 2022 dikutip dari tvonenews.com.
Kemudian Puan langsung menanyakan pendapat kepada seluruh anggota DPR yang hadir rapat apakah RUU itu dapat disetujui atau tidak.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Seluruh anggota kemudian sepakat menyetujuinya. Dengan demikian, RUU tersebut telah resmi menjadi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya memandang penting pengesahan RUU tersebut sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum. Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
Lebih lanjut, RUU tersebut juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.
“Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” ujarnya dikutip ANTARA.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut sehingga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.
Oleh sebab itu, ia memandang perlu dilakukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana. Ia juga menyebut bahwa Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tuturnya.
Kata dia, pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.