Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Afiliator aflikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara. Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, Kamis, 15 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim menilai terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Achmad.

Putusan hakim terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. 

Mendengar putusan tersebut, puluhan korban Doni Salmanan yang hadir di persidangan ngamuk dan memaki majelis hakim karena putusannya dinilai tidak memihak korban.

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Salah satunya Alfred. Dia mengaku merasa dizalimi majelis hakim atas putusan tersebut.

"Saya bersama korban lainnya menolak putusan hakim dan akan memperjuangkan hak-hak kami untuk mengembalikan uang para korban," ucapnya.

PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur

Sementara itu, Penasehat Hukum Doni Salmanan, Iqbar Firdaus, menanggapi putusan tersebut dan akan memilih untuk banding. "Kami tim penasehat hukum akan mengambil langkan Banding," ucap Iqbal Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex. 

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang. 

Laporan: Suhendar/tvOne Bandung 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Penahanan sebelumnya dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024