Ditanya Apakah Jadi Anggota Satgasus Merah Putih, AKP Irfan Jawab Tidak Tahu

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria sempat mengulik status saksi AKP Irfan Widyanto dalam Satgasus Merah Putih. Namun, AKP Irfan membantah dengan tegas dan menyatakan dirinya bukan merupakan anggota Satgasus Merah Putih tersebut.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Bantahan itu diungkap AKP Irfan Widyanto saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Mulanya, penasihat hukum Agus Nurpatria bertanya mengenai kapasitas AKP Irfan yang datang ke rumah dinas Ferdy Sambo sekaligus TKP penembakan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022.

"Saksi datang ke TKP tanggal 8, dalam kapasitas apa?" tanya penasihat hukum Agus Nurpatria.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Diperintahkan oleh mendampingi Kanit saya," ujar Irfan.

"Diperintahkan AKBP Acay, Ari Cahya?" tanya penasihat hukum lagi.

"Siap betul," jawab Irfan.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, penasihat hukum Agus Nurpatria beralih dengan menanyakan status AKP Irfan dalam Satgasus Merah Putih. Awalnya, Irfan diam dan tak menjawab. Namun, saat dipertegas kembali, AKP Irfan menegaskan dirinya tidak tahu dirinya merupakan anggota Satgasus Merah Putih.

"Di saat bersamaan, Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas Merah Putih dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih?" tanya penasihat hukum.

"Saksi adalah anggota Satgas Merah Putih pada saat tanggal 8?" tanya penasihat hukum memastikan.

"Saya tidak tahu," kata Irfan.

Majelis hakim kemudian menegaskan ke penasihat hukum Agus Nurpatria mengenai pertanyaannya soal status anggota AKP Irfan dalam Satgasus Merah Putih. Hakim juga menanyakan kembali jawaban AKP Irfan. 

"Saudara anggota Satgas Merah Putih bukan?" tanya hakim.

"Siap, saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Irfan.

"Kok tidak tahu? Saudara ini jadi anggota atau tidak? Kok tidak tahu?" tanya hakim lagi.

"Siap, karena saya tidak pernah menerima sprinnya Yang Mulia," jawab Irfan.

"Kan tinggal jawab, iya atau tidak," tegas hakim

"Tidak, Yang Mulia," singkat Irfan.

Saat itu, penasihat hukum Agus Nurpatria mengaku memiliki data yang menyebutkan AKP Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih dengan nomor anggota 302. Hakim mengambil alih dan meminta penasihat hukum menunjukkan kartu anggota tersebut.

"Bisa ditunjukkan nomor anggotanya, sekarang ini?" tanya hakim ke penasihat hukum Agus Nurpatria.

"Belum bisa Yang Mulia untuk saat ini," jawab penasihat hukum Agus.

Sempat terjadi cekcok antara penasihat hukum Agus Nurpatria dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu lantaran menganggap pertanyaan soal Satgasus Merah Putih ini tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan. Penasihat hukum pun menjawab bahwa pertanyaannya itu untuk menggali kedekatan.

Hakim lantas menengahkan dan meminta penasihat hukum untuk tidak melanjutkan pertanyaan seputar Satgasus Merah Putih ini, kecuali dapat menunjukkan nomor anggota AKP Irfan.

"Begini ya, ini ada keterkaitan dengan KM 50 dari saudara juga yang menanyakan ke Acay. Itu juga terkait dengan Satgas Merah Putih, kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia, biar jawabannya tidak seperti itu, kok tidak tahu," ungkap hakim.

"Siap, karena saya belum pernah menjalankan tugas dari Satgas Merah Putih," kata Irfan.

"Enggak apa-apa, tapi ada nomor anggota tadi, tolong diperlihatkan kalau seperti itu ada," ujar hakim.

"Baik Yang Mulia, nanti akan kita pertunjukan," jawab penasihat hukum Agus Nurpatria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya